1. Mahasiswa Bandung Pakai Mobil Pelat Asing
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, motif dari pelaku hanya ingin gaya-gayaan saja. Hal itu sesuai dengan keterangan dari pelaku kepada petugas.
"Cuman gaya-gayaan saja, enggak ada motif lain," katanya, saat dihubungi, Minggu (24/11/2019).
Meski hanya bermaksud iseng, petugas tetap menilang DAN yang masih berstatus mahasiswa tersebut. Karena, kata dia, pelaku telah melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. "Kita tilang (karena melanggar aturan). Pelat nomornya juga kita sita," ucapnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan dalam berlalu lintas. Mulai dari masalah kelengkapan surat hingga plat nomor kendaraan harus sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami imbau masyarakat dalam berkendara harus sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Kelengkapan berlalu lintas. Tidak gunakan (plat nomor) yang bukan (aslinya) sebagaimana pasal 280 UU 22/2009," katanya.
Apabila melanggar ketentuan, masyarakat terancam dikenai sanksi. Dalam Pasal 280 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah