Terpopuler Akhir Pekan: Mahasiswa Bandung Pakai Pelat Nomor Asing

Terpopuler Akhir Pekan: Mahasiswa Bandung Pakai Pelat Nomor Asing

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 25 Nov 2019 08:34 WIB
Foto: Istimewa


1. Mahasiswa Bandung Pakai Mobil Pelat Asing

Terpopuler Akhir Pekan: Mahasiswa Bandung Pakai Pelat Nomor AsingFoto: Istimewa


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang mahasiswa berinisial DAN terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mobil BMW yang dikendarainya menggunakan pelat nomor negara asing. Motifnya cuma iseng untuk gaya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, motif dari pelaku hanya ingin gaya-gayaan saja. Hal itu sesuai dengan keterangan dari pelaku kepada petugas.

"Cuman gaya-gayaan saja, enggak ada motif lain," katanya, saat dihubungi, Minggu (24/11/2019).

Meski hanya bermaksud iseng, petugas tetap menilang DAN yang masih berstatus mahasiswa tersebut. Karena, kata dia, pelaku telah melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. "Kita tilang (karena melanggar aturan). Pelat nomornya juga kita sita," ucapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan dalam berlalu lintas. Mulai dari masalah kelengkapan surat hingga plat nomor kendaraan harus sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami imbau masyarakat dalam berkendara harus sesuai UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Kelengkapan berlalu lintas. Tidak gunakan (plat nomor) yang bukan (aslinya) sebagaimana pasal 280 UU 22/2009," katanya.

Apabila melanggar ketentuan, masyarakat terancam dikenai sanksi. Dalam Pasal 280 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.


Hide Ads