BBN Kendaraan Naik untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan

BBN Kendaraan Naik untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 12 Nov 2019 19:03 WIB
Kemacetan di Jakarta. Foto: Pradita Utama


Penerapan tarif BBN-KB pada hakekatnya dimaksudkan selain untuk mengatasi kemacetan juga sebagai potensi penerimaan daerah. Kebijakan ini diambil dengan memperhatikan dan mempertimbangkan penerapan tarif BBN-KB sebelumnya yang masih rendah dan daya beli masyarakat terhadap penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor yang terus meningkat.

"Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengenaan tarif BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memandang perlu untuk melakukan penyesuaian tarif BBN-KB yang lebih proporsional dengan tujuan di antaranya adalah mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif dan memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum," sebut penjelasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Diberitakan detikcom sebelumnya, kenaikan BBN itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin. Peraturan ini berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, artinya mulai 11 Desember 2019.

Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

Sebelumnya, dalam peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1%.

(rgr/riar)

Hide Ads