Wacana tersebut kemungkinan akan terwujud pada Februari 2020. Pasalnya, saat ini UPT PKB tengah menggodok proses pengadaan.
"Jadi tahun depan uji KIR dan pengujian lainnya sudah tidak pakai buku. Karena sudah pakai smart card, nanti pengujinya punya alat scan barcode," ujar Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Cimahi, Joni Andriani saat ditemui, Senin (11/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap pengendara yang kendaraannya akan diuji, akan mendapatkan kartu pintar seharga Rp 25 ribu per paketnya.
"Jadi nanti yang dibayar itu biaya pengujian dan pembelian smart card. Ada buku panduannya juga, smart card-nya nanti bisa di-top up kalau mau digunakan," bebernya.
Selain pengadaan smart card, untuk menerapkan sistem baru tersebut pihaknya perlu mengadakan software dan hardware berupa mesin scan barcode.
"Untuk pengadaan sekarang sedang dilakukan, kemarin sudah ada beberapa perusahaan pihak ketiga yang mengajukan rencana kerja sama. Tapi kan tidak bisa milih, karena sistemnya lelang," katanya.
Selain sistem pengujian yang menggunakan smart card, pendaftaran pengujian kendaraan juga nanti akan menerapkan sistem online. Namun pembayaran masih sistem konvensional.
"Sekarang sebetulnya sudah diterapkan sistem pendaftaran online, cuma belum semua tahu. Jadi pendaftaran online, pas datang langsung dicek kendaraannya. Pembayaran masih langsung, inginnya nanti non tunai, meminimalisir percaloan," katanya.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat