Jurus Pemerintah Atasi Tempat Uji KIR yang Nakal

Jurus Pemerintah Atasi Tempat Uji KIR yang Nakal

Rizki Pratama - detikOto
Kamis, 03 Okt 2019 18:27 WIB
Ilustrasi Uji KIR. Foto: Zaenal Effendi
Jakarta - Dalam menertibkan kelayakan kendaraan yang melintas di jalan bisa ditempuh melalui uji KIR. Penertiban kelaikan kendaraan di jalan bisa dilakukan dengan melakukan Uji KIR. Namun pada praktiknya, masih ada beberapa pihak yang nakal termasuk si penguji itu sendiri sehingga asal-asalan meloloskan kendaraan padahal tidak laik.

Kementerian Perhubungan pun memberikan langkah tegas untuk memberantas praktik ini.


"Untuk tempat Uji KIR kita juga perbaiki menggunakan IT. Kita akan mengganti buku KIR dengan kartu namanya e-blue yang sudah ada data kendaraan. Semua akan terintegrasi dalam data kita di Kemenhub walau pelaksanaan oleh Dinas Perhubungan di Kabupaten Kota. Dengan data itu akan menghilangkan potensi pelanggaran oleh anggota Dishub," kata Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Budi Setiadi dalam Diskusi Pintar Forwot Indonesia 'Road To Zero Odol Trucks on The Road' di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak sampai di situ, fasilitas Uji KIR akan dikalibrasi kembali. Tempat Uji KIR yang tak memenuhi kompetensi pun akan ditutup.

"Kita mulai perbaiki sertifikasi Uji KIR ini, jadi tempat yang tak punya (sertifikasi) kita tutup sekarang ini. Kepada petugasnya harus mempunyai kompetensi. Alatnya dilakukan kalibrasi," ungkap Budi.

Buruknya kinerja Uji KIR ini dibuktikan bahwa 40 persen dari 1246 truk yang masuk jembatan timbang ternyata masih melanggar ketika ditindak di jalan. Berarti pengawasan Uji KIR tak dilakukan dengan benar.

"Ternyata pada tahun 2019 dari sekian Jembatan Timbang saya dioperasikan dari 1246 kendaraan truk yang masuk jembatan timbang yang melanggar masih ada angkanya sekitar 40 persen. Ini ada yang over loading dan over dimensi. tapi paling banyak over dimensi," papar Budi.

"Kemudian yang tidak melanggar 742 ribu atau 60 persen. ini masih mending ini 2019, tahun 2018 yang melanggar lebih banyak dari pada yang melanggar. artinya sekarang dari tahun 2017 2018 sampai dengan sekarang sudah ada perbaikan kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran," timpalnya.


Sementara itu Budi juga meminta pemerintah daerah yang tidak mau mengeluarkan investasi untuk fasilitas KIR yang layak. Padahal dengan adanya fasilitas ini bisa menjadi sumber pendapatan daerah.

"Uji KIR diharapkan pemerintah daerah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi Pemda tak mau mengeluarkan modal untuk alatnya semua pengin ke kementerian semua, nggak bisa saya," pungkas Budi.


(rip/dry)

Hide Ads