Adapun, perpanjang SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Bila sudah lewat waktunya maka pengguna harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang diinginkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia biaya perpanjang SIM sebagai berikut:
SIM A & A Umum Rp. 80.000
SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
SIM C Rp. 75.000
SIM D Rp. 30.000
Selain biaya perpanjang SIM di atas, pengguna juga akan dikenakan biaya administrasi terkait layanan SIM online sebesar Rp 5.000.
Sementara itu, biaya pembuatan SIM baru berbeda dengan biaya perpanjang SIM. Pembuatannya pun bisa dilakukan di layanan keliling maupun secara online. Berikut rinciannya
SIM A & A Umum Rp. 120.000
SIM B1 & B1 Umum Rp. 120.000
SIM B2 & B2 Umum Rp. 120.000
SIM C Rp. 100.000
SIM D Rp. 50.000
Nah, jangan lupa siapkan uang untuk biaya perpanjang SIM ya!
(erd/ddn)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas