Syarat Perpanjang SIM Online dan di Layanan Keliling

Syarat Perpanjang SIM Online dan di Layanan Keliling

Puti Yasmin - detikOto
Rabu, 06 Nov 2019 08:50 WIB
Syarat Perpanjang SIM Online dan di Layanan Keliling/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Surat izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya lima tahun dan bisa diperpanjang lagi sebelum memasuki masanya habis. Lantas, apa saja syarat perpanjang SIM baik melalui online maupun di layanan keliling?

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 7, jenis SIM dibagi menjadi empat golongan yakni SIM SIM A, SIM B1, SIM BII, SIM C, dan SIM D.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut syarat perpanjang SIM yang dirangkum detikcom:


1. Persyaratan Online

Perpanjangan SIM online hanya bisa dilakukan pada pengemudi SIM A dan SIM C. Untuk syarat perpanjang SIM online, peserta hanya perlu melakukan pengisian informasi berupa data permohonan yang berisikan domisili Polda dan Polres.

Kemudian, syarat perpanjangan SIM online juga meminta pengguna mengisi data pribadi, data keadaan darurat dan terakhir konfirmasi data input dan memilih tanggal pengambilan SIM.

Terakhir, halaman registrasi online berhasil dan pengguna akan menerima bukti melalui email.



2. Persyaratan di Layanan Keliling

Sementara, untuk syarat perpanjangan SIM keliling bisa dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan di pos layanan keliling terdekat. Adapun, pengguna perlu membawa KTP, SIM lama yang masih berlaku, dan surat keterangan lulus uji keterampilan simulator dan surat kesehatan dari dokter.

Nah, jangan lupa penuhi syarat perpanjangan SIM ya!


(pay/erd)

Hide Ads