Sepeda motor sejatinya digunakan untuk mengangkut maksimal dua orang, satu pengendara dan satu penumpang. Namun, tak sedikit pengguna sepeda motor yang memanfaatkan kendaraan itu untuk mengangkut penumpang lebih dari satu orang, atau sering dipakai bonceng tiga.
Di Indonesia, banyak pengguna sepeda motor yang membonceng penumpang lebih dari satu. Tentu hal itu sangat membahayakan.
Di Australia, pria asal India diganjar denda AU$ 344 atau sekitar Rp 3,2 juta lantaran membonceng istri dan cucunya pakai sepeda motor. Tak cuma itu, denda dengan jumlah yang sama juga dikenakan kepada pria tersebut karena membiarkan berkendara bersama penumpang di bawah usia 8 tahun tanpa kereta samping. Denda AU$ 344 lainnya ditambahkan karena pemotor membiarkan penumpang tanpa pakai helm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2009 dengan tegas melarang pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping untuk membawa penumpang lebih dari satu orang.
Lebih lanjut, pada pasal 292 disebutkan sanksinya. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!