"Yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan digunakan, dan itu tetap menjadi pemilik yang bersangkutan," ujar Kakorlantas Irjen Refdi Andri saat peluncuran Smart SIM di Hall Basketball Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, (22/9/2019).
Justru Refdi mengimbau agar para pemilik SIM yang hendak habis masa berlakunya segera memperpanjang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan saat ini untuk pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM baru sudah bisa melakukan registrasi secara online yang juga baru diluncurkan. Keuntungannya pemohon diberikan prioritas dalam penerbitan SIM, misalnya tak perlu antre dengan yang registrasi on the spot.
Biayanya pun tak berubah. Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
(riar/dry)












































Komentar Terbanyak
Kenapa SIM Mati Telat Sehari Harus Bikin Baru?
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Sudah Ditolak tapi BGN Bisa Beli Motor Listrik? Purbaya Akui Kebobolan