Saldo Smart SIM Bisa Dipotong untuk Membayar Denda Tilang

Saldo Smart SIM Bisa Dipotong untuk Membayar Denda Tilang

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 22 Sep 2019 13:58 WIB
Smart SIM. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Korlantas Polri telah meluncurkan Smart SIM yang bisa merekam seluruh pelanggaran lalu lintas pengendara. Fitur tambahan lainnya yakni sebagai kartu uang elektronik pada September mendatang. Tak hanya untuk bayar e-toll, Smart SIM tersebut juga bisa untuk membayar denda tilang.

"Justru itu yang saat ini kami lakukan adalah masa uji coba. Beberapa bank sudah mendukung dan support, meski begitu bagaimanapun BI adalah unsur utama dalam perbankan," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri saat peluncuran di di Hall Basketball Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, (22/9/2019).


Memang untuk saat ini fitur dari uang elektronik masih menanti izin dari Bank Indonesia. Kendati demikian, Refdi menekankan Smart SIM bukan hanya fitur dengan tambahan uang elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Smart SIM merupakan upaya Polri memberikan layanan yang baik untuk masyarakat.

"Sesungguhnya ada tiga item penting sebenarnya, walaupun unggulannya ada satu yang penting yaitu adalah bagaimana mencatat perilaku mengemudi," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri.


"Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat dalam chip yang ada dalam kartu SIM itu, dan juga tercatat pada sever kita," tururnya.

"Kemudian lebih jauh juga kita bisa mengetahui forensik-forensik kepolisian yang berkaitan dengan data-data pengemudi atau pemilik SIM," sambung Refdi.


(riar/dry)

Hide Ads