Lelah Bermobil saat Mudik, Bolehkah Isirahat di Bahu Jalan Tol?

Lelah Bermobil saat Mudik, Bolehkah Isirahat di Bahu Jalan Tol?

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 01 Jun 2019 09:13 WIB
Foto: Irwan Nugroho/Detikcom
Jakarta - Kemacetan panjang saat arus mudik, membuat para pengendara mobil hanya memiliki sedikit opsi untuk beristirahat. Namun pada dasarnya, ruas jalan yang berada di sisi paling kiri ini hanya digunakan untuk keperluan kategori darurat.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan di bahu jalan, yskni pasal 41 ayat 2.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan. Yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi," demikian bunyi penjelasan dari peraturan tersebut.

Namun saat arus mudik, masa di mana ratusan ribu mobil dari Jakarta bergerak ke luar, situasinya menjadi berbeda. Ada kelonggaran untuk beristirahat di bahu jalan.

Menurut Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno hal ini juga tidak ditampik dapat menyebabkan sebagai salah satu masalah, antrea kendaraan bertambah.

"Masih banyaknya pemudik yang menggunakan bahu jalan untuk beristirahat. Hal ini turut menghambat perjalanan," kata Djoko melalui pesan singkat.

"Kepolisian sebaiknya memfungsikan bahu jalan seperti sedia kala. Walau hanya untuk berbuka puasa pun tidak diijinkan beristirahat di bahu jalan tol," sambung Djoko.

Ia juga menyinggung bila terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan tol. "Mobil yang akan melakukan pertolongan pasti tidak bisa lewat bahu jalan yang sudah terisi penuh kendaraan yang beristirahat," tambah Djoko.

Kendati demikian, Polisi mengingatkan pemudik agar tak terlalu lama menggunakan bahu jalan sebagai tempat beristirahat. Alasannya, bahu jalan merupakan tempat yang hanya digunakan untuk kepentingan darurat.

"Kalau memang itu yang mereka lakukan guna pemulihan tenaga mereka untuk satu dua menit, ya boleh-boleh saja. Tetapi selalu kita berikan pemahaman bahwa bahu jalan itu hanya digunakan untuk kepentingan darurat," kata Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri kepada wartawan seperti dikutip detikNews.



Refdi mengatakan dirinya sudah mengecek kondisi di sepanjang ruas tol yang mengarah ke Cikampek. Menurutnya, pihak kepolisian memberi toleransi bagi para pemudik yang harus istirahat di bahu jalan.

"Mereka mungkin beristirahat sejenak, memanfaatkan bahu jalan sejenak, itu juga sangat kita berikan toleransi," ujar Refdi. (riar/lth)

Hide Ads