Berita Populer: Pajak Ambulans Gerindra sampai Nasib BR-V

Berita Populer: Pajak Ambulans Gerindra sampai Nasib BR-V

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 24 Mei 2019 07:31 WIB
Berita Populer: Pajak Ambulans Gerindra sampai Nasib BR-V
Foto: Lamhot Aritonang

Dari foto yang beredar, ada yang ganjil di ambulans berlogo partai Gerindra tersebut terutama di nomor polisinya. Tertera dalam pelat nomor di bawah B 9686 PCF tertulis angka 02.18 yang berarti masa berlaku STNK hanya sampai Februari 2018.

Artinya, masa berlaku STNK tersebut sudah habis setahun lebih. detikcom melakukan pengecekan melalui laman Samsat Jakarta yang menyajikan informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Provinsi DKI Jakarta.

Hasilnya, tertera bahwa mobil Daihatsu GranMax blind van putih bernopol B 9686 PCF itu belum membayar pajak. Statusnya tertulis "Jatuh Tempo > 1 Tahun (Proses ke Samsat Induk)".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam situs itu tertera bahwa mobil tersebut telah jatuh tempo pajak sejak 25 Februari 2015. Alhasil, mobil itu harus dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 390.600 di luar pajak pokok. Selain itu, mobil juga dikenakan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 100.000. Menurut statusnya, total biaya belum termasuk SKP (Surat Ketetapan Pajak).


Hide Ads