Penjabaran tentang rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Lalu Lintas.
Baca juga: Curhat Polisi Tindak Anak Kendarai Motor |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencopotan scotlite rambu yang dipasang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang dipimpin langsung Bapak Plt Kasudinhub Jakbar," tulis @sudinhubjakbar dalam keterangan video.
Baca juga: Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur |
Terlihat dalam video, rambu asli ditutup menggunakan scotlite bergambar jalur dengan tulisan dua arah, sementara rambu aslinya adalah bergambar dilarang parkir.
Memang berdasarkan aturan PM 13 Tahun 2014 Tentang Lalu Lintas, rambu palsu tersebut tidak sesuai dengan regulasi. Disebutkan bila rambu perintah harus berwarna dasar biru dengan garis tepi putih, lambang, huruf, atau angka berwarna putih.
Tetapi untuk rambu peringatan seperti dua arah, jalan menyempit dan semacamnya digunakan warna dasar kuning, garis tepi hitam, dan lambang, huruf atau angka berwarna hitam.
(riar/lth)












































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta