Seperti yang diungkapkan Dishub DKI Jakarta terkait wewenang penyelenggaraan alat pembatas kecepatan alias polisi tidur yang dibagikan dalam akun jejaring sosial @DishubDKI_Jkt.
"Bikin polisi tidur di lingkungan perumahan atau jalan perumahan harus seizin tingkat walikota lho, jadi tidak boleh sembarangan," cuit @DishubDKI_Jkt.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan peraturan tersebut yang berhak membuat atau menyelenggarakan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Sementara untuk jalan nasional di luar wilayah Jabodetabek; Kepala Badan Perhubungan Darat, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jabodetabek; Gubernur.
Dan untuk jalan provinsi; Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa dan Walikota, untuk jalan kota; Serta Badan usaha untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat.
(riar/dry)












































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet