Deretan Mobil Ahmad Dhani, Motor Diusulkan Boleh Masuk Tol

Berita Terpopuler

Deretan Mobil Ahmad Dhani, Motor Diusulkan Boleh Masuk Tol

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 29 Jan 2019 07:25 WIB
Foto: Dok Istimewa
Jakarta - Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan ujian kebencian terkait SARA. Hal tersebut menjadikan Dhani harus menerima vonis 1,5 tahun di dalam kurungan penjara.

Berita seputar penahanan Ahmad Dhani pun menjadi sorotan masyarakat. Tak ketinggalan jajaran mobil yang dimilikinya.

Selain Dhani, wacana terkait pemotor kembali mencuat setelah Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan usul pengendara motor boleh melewati jalan tol laiknya mobil. Yuk simak selengkapnya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Deretan Mobil Ahmad Dhani

Setelah dinyatakan bersalah, Ahmad Dhani langsung dibawa jaksa penuntut umum ke Kejari Jakarta Selatan untuk ditahan. Sempat berpose 2 jari, ia langsung masuk ke mobil tahanan.

Penahanan Dhani berdasarkan perintah dari Majelis hakim usai divonis 1,5 tahun penjara. Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian terkait SARA.

Tidak hanya keluarga dan kerabat saja yang akan Dhani tinggalkan. Beberapa 'mainan' beroda pun tampaknya akan nganggur di garasi. Seperti Toyota Fortuner kelir hitam yang kerap mengantarkan dirinya beberapa waktu lalu.

Di garasi pribadinya itu, Ahmad Dhani juga dikabarkan memiliki mobil keluarga lain keluaran Honda yang tak dapat dipastikan modelnya dan Toyota Alphard.


Masih terkait kendaraan, beberapa waktu lalu Dhani juga terlibat kasus yang kurang mengenakkan yakni dugaan belum bayar pajak. Ada empat mobil Dhani yang tercatat pajaknya mati yakni Mitsubishi Lancer, Honda Jazz, Chrysler Neon dan Chrysler 300.

Namun tak berselang lama, Dhani memberi konfirmasi lewat media sosial bahwa semua mobil yang disebutkan itu sudah bukan kepunyaannya lagi. Honda Jazz miliknya misal, yang sudah lama hilang dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Sedangkan Mitsubishi Lancer dinyatakan telah hancur saat tragedi tabrakan putranya, Dul, di tol. Terakhir, mobil Chrysler atas nama Dhani yang banderolannya hingga Rp 1 miliaran juga disebut telah dijualnya jauh-jauh hari.

"Lapor pak, mobil Chrysler sdh lama di jual kok di beritakan di media PAJAK nya?.ADP," cuit Dhani lewat twitternya, @AHMADDHANIPRAST.

2. Pengendara Motor Diusulkan Boleh Lewat Tol

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan kepada pemerintah RI supaya sepeda motor diberikan jalur khusus di jalan bebas hambatan atau jalan tol. Menurut pria yang akrab Bamsoet pengendara motor juga punya hak sama dengan pengendara mobil.

"Saya mendorong agar pemerintah juga memikirkan ruas-ruas tol lainnya dipersiapkan khusus untuk kendaraan roda dua karena mereka juga memiliki hak sesama warga negara untuk menikmati hasil pembangunan," kata Bamsoet kepada wartawan di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/1/2019).

Bamsoet juga menegaskan jika pemerintah tidak memiliki kendala dari segi regulasi, sebab peraturannya sudah ada.


"Sebenarnya untuk ini tidak ada kendala, hanya keinginan pemerintah saja bersama Menteri Perhubungan untuk mengatur adanya satu ruas (selebar) dua setengah meter, kiri kanan, khusus untuk jalur motor. Bebas, semua motor (nggak cuma moge)," lanjut Bamsoet.

Memang jika mengacu Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

"Itu misalnya sudah ada di Bali kemudian Suramadu. Bukan gratis, mereka (pemotor) juga harus bayar seperti di Bali. Yang penting bisa memberikan hak kepada pengendara roda dua untuk menikmati jalan bebas hambatan. Jangan hanya pemilik roda empat yang punya kenikmatan bebas hambatan. Kan uangnya sama-sama dari rakyat, pemotor juga bayar pajak. Dan pemotor pakai tol itu nanti bayar juga," pungkas Bamsoet. (dry/ddn)

Hide Ads