Bahkan ada bukti tilang kendaraan berupa SIM dan STNK yang tidak diambil oleh pelanggar, seperti yang terjadi Ciamis dan Bekasi. Hal ini dikonfirmasi oleh staf pidana umum Koordinator Tilang Kejari Jakarta Selatan, Basuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana nasib bukti tilang yang dibiarkan menahun namun tidak kunjung diambil pelanggar?
"Kalau sudah 2 tahun lebih kan kewajiban kita ke negara dihapuskan pembayarannya," ungkap Basuki.
"Nanti akan musnah dengan sendirinya (bukti tilang) kan, kalau nggak diambil-ambil buat apa," ungkap Basuki.
Saat ditilang, petugas kepolisian biasanya akan menyita surat-surat, bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan, jika tak kedapatan membawa bukti kepemilikan bukan tak mungkin sepeda motor akan diangkut sebagai barang bukti.
Kebanyakan para pengendara enggan dengan rumitnya presedur pengambilan berkas yang ditilang di persidangan. Padahal prosedurnya kini sudah dipangkas, pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri.
Dan untuk mengetahui denda tilang, pelanggar bisa mengetahui melalui website pengadilan negeri. Sementara pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri. (riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah