Berkas Surat Tilang dan SIM yang Menumpuk Tidak Bisa Dimusnahkan

Berkas Surat Tilang dan SIM yang Menumpuk Tidak Bisa Dimusnahkan

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 11 Jan 2019 17:19 WIB
Foto: Dadang Hermansyah/detikoto
Bekasi - Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Kejari Bekasi, dan Kejari Jakarta, ada penumpukan berkas Surat Tilang (Bukti Pelanggaran) berikut dokumen penjamin seperti SIM maupun STNK.

Penumpukan itu terjadi karena pelanggar menunda pengambilan berkas dalam waktu yang lama, bahkan ada yang hingga tahunan. Selain itu, ada juga pelanggar yang sengaja tidak mengambil SIM yang ditahan karena tahu masa aktif SIM akan segera habis.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika tidak diambil oleh pemiliknya, dokumen berkas Surat Tilang itu pun akan dibiarkan menumpuk begitu saja, sebab Kejaksaan Negeri tidak boleh memusnahkan surat-surat bukti pelanggaran.

"Kalau bentuk arsip lain biasanya kan ada umurnya, sekian tahun misalnya bisa dimusnahkan. Kalau ini (berkas Surat Tilang) nggak bisa, karena ini barang milik orang lain. Jadi kami tetap harus simpan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Irfan Natakusuma, saat ditemui detikOto, di kantornya, Jum'at (11/1/2019).



Selain tidak bisa memusnahkan, Irfan juga memandang SIM atau STNK yang belum diambil si pelanggar tetap bernilai.

"Karena ada potensi uang negara di situ yang bisa disetorkan. Selagi memang mungkin SIM-nya belum mati dan segala macam, tidak bisa kami hapuskan. Tetap harus kami simpan," terang Irfan. (lua/lth)

Hide Ads