Bukti Tilang Tidak Ditebus, Harusnya Nama Pengendara Diblokir!

Bukti Tilang Tidak Ditebus, Harusnya Nama Pengendara Diblokir!

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 12 Jan 2019 08:32 WIB
Ilustasi surat Tilang Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Terjadinya penumpukan bukti tilang berupa SIM (Surat Izin Mengemudi) yang tidak diambil pelanggar, terjadi di beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari). Ini juga terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Hal ini dikatakan Wira Muda TU bagian Tilang di Kejari Jakarta Selatan, Basuki, bahkan berkas tilang beberapa tahun lalu sampai saat ini masih tersimpan di lemari berkas barang bukti Kejari.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya situasi itu di mana-mana sama saja termasuk Jakarta Selatan, ada yang sampai tahunan tidak diambil juga," ujar Basuki kepada detikOto, Jumat, (11/01/2019).

Salah satu faktor bukti tilang masih menumpuk, karena sebagian pelanggar lebih memilih membuat SIM baru daripada datang menebus atau membayar denda tilangnya.

"Kebanyakan orang (pengendara) setelah dua tahun itu bikin baru lagi (SIM), seharusnya diblokir," kata Basuki.



Untuk denda tilang ia juga mengatakan sebenarnya lebih murah dari membuat SIM baru. "Lebih murah biasanya dari bikin SIM, denda itu tergantung keputusan hakimnya, denda kan sudah tertera di website, kita kan cuma pelaksana," pungkas Basuki.

Detikoto melakukan pengecekan melalui website perkara tilang di Kejari Jakarta Selatan melalui http://tilang.pn-jakartaselatan.go.id/index.php. Namun info pelanggar tidak muncul berbeda dengan milik Kejari Jakarta Barat (http://pn-jakartabarat.go.id/tilang/pages/, di sana tertera nama pelanggar dan jenis hukuman serta denda yang harus dibayarkan. (riar/lth)

Hide Ads