Hal ini dikatakan Wira Muda TU bagian Tilang di Kejari Jakarta Selatan, Basuki, bahkan berkas tilang beberapa tahun lalu sampai saat ini masih tersimpan di lemari berkas barang bukti Kejari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu faktor bukti tilang masih menumpuk, karena sebagian pelanggar lebih memilih membuat SIM baru daripada datang menebus atau membayar denda tilangnya.
"Kebanyakan orang (pengendara) setelah dua tahun itu bikin baru lagi (SIM), seharusnya diblokir," kata Basuki.
Untuk denda tilang ia juga mengatakan sebenarnya lebih murah dari membuat SIM baru. "Lebih murah biasanya dari bikin SIM, denda itu tergantung keputusan hakimnya, denda kan sudah tertera di website, kita kan cuma pelaksana," pungkas Basuki.
Detikoto melakukan pengecekan melalui website perkara tilang di Kejari Jakarta Selatan melalui http://tilang.pn-jakartaselatan.go.id/index.php. Namun info pelanggar tidak muncul berbeda dengan milik Kejari Jakarta Barat (http://pn-jakartabarat.go.id/tilang/pages/, di sana tertera nama pelanggar dan jenis hukuman serta denda yang harus dibayarkan. (riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah