Menanggapi hal itu Ketua Presedium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono tidak senada dengan hal tersebut.
"Kami dari organisasi ojek online Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) sekaligus GARDA tidak menyetujui hal tersebut diterapkan pada roda dua," ungkap Igun kepada detikOto, Senin (12/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemotor tidak setuju karena pemotor juga memiliki hak untuk melintas di jalan umum yang dibangun negara.
"Karena kami roda dua juga punya hak melintas pada jalan umum, pembayaran pajak kendaraan adalah salah satu hak roda dua bisa melintas pada jalan umum yang dibangun negara," terang Igun.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono sebelumnya mengungkapkan untuk saat ini sepeda motor tidak termasuk dalam aturan kebijakan ERP.
"Kalau menurut undang-undang sekarang (sepeda motor) enggak kena," ujarnya usai Asean University Network (AUN), International Sustainable Infrastructure and Urban Development 2018 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Meski tak kena kebijakan itu, sepeda motor nantinya akan dilarang melintasi jalan-jalan di Ibu Kota yang diterapkan ERP.
"Jadi nanti di daerah situ akan bebas dari kendaraan roda dua ya," tambahnya.
Bambang menyebut, pihaknya baru akan menyiapkan masterplan dari ERP. Setidaknya membutuhkan waktu 1 tahun sebelum diterapkan.
Penerapan ERP akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama diberlakukan di ruas simpang CSW hingga Bundaran HI pada Mei 2019. Tahap kedua operasi bulan Mei 2020 dari Bundaran HI lanjut ke Hayam Wuruk dan Jalan Rasuna Said ke Kuningan.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?