Sistem ERP ini akan menggantikan pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pun tengah menggodok masterplan-nya.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono menegaskan, berdasarkan kebijakan yang ada saat ini, sepeda motor memang tidak termasuk dalam aturan kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut undang-undang sekarang (sepeda motor) enggak kena," ujarnya usai Asean University Network (AUN), International Sustainable Infrastructure and Urban Development 2018 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Meski tak kena kebijakan itu, sepeda motor nantinya akan dilarang melintasi jalan-jalan di Ibu Kota yang diterapkan ERP.
"Jadi nanti di daerah situ akan bebas dari kendaraan roda dua ya," tambahnya.
Bambang menyebut, pihaknya baru akan menyiapkan masterplan dari ERP. Setidaknya membutuhkan waktu 1 tahun sebelum diterapkan.
"ERP baru saya siapkan sekarang. Itu butuh waktu kira-kira 1 tahun. Tahun depan saya targetkan bisa diimplementasikan di akhir tahunnya," ujarnya. (das/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah