ERP Bakal Diterapkan di Jakarta, Motor Dilarang Melintas

ERP Bakal Diterapkan di Jakarta, Motor Dilarang Melintas

Danang Sugianto - detikOto
Senin, 12 Nov 2018 15:03 WIB
Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Motor direncanakan dilarang melintas jalur ERP.

Sistem ERP ini akan menggantikan pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pun tengah menggodok masterplan-nya.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono menegaskan, berdasarkan kebijakan yang ada saat ini, sepeda motor memang tidak termasuk dalam aturan kebijakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kalau menurut undang-undang sekarang (sepeda motor) enggak kena," ujarnya usai Asean University Network (AUN), International Sustainable Infrastructure and Urban Development 2018 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (12/11/2018).

Meski tak kena kebijakan itu, sepeda motor nantinya akan dilarang melintasi jalan-jalan di Ibu Kota yang diterapkan ERP.



"Jadi nanti di daerah situ akan bebas dari kendaraan roda dua ya," tambahnya.

Bambang menyebut, pihaknya baru akan menyiapkan masterplan dari ERP. Setidaknya membutuhkan waktu 1 tahun sebelum diterapkan.

"ERP baru saya siapkan sekarang. Itu butuh waktu kira-kira 1 tahun. Tahun depan saya targetkan bisa diimplementasikan di akhir tahunnya," ujarnya. (das/rgr)

Hide Ads