Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib. Peraturan itu diundangkan pada 10 September 2018 dan berlaku mulai 10 September 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama perlindungan konsumen, karena banyak sekali pelumas palsu. Bukan cuma pelumas palsu, tapi pelumas yang mereknya tidak dikenal yang mungkin datangnya dari mana, mungkin dari impor, karena terus terang pengawasan impor terlalu lemah oleh pemerintah (sebelum ada SNI)," kata Andria saat ditemui di arena Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2018 di JCC, Senayan, Jakarta.
Selain itu, SNI juga melindungi industri dalam negeri. Sebab, dengan penerapan wajib SNI untuk pelumas, maka pelumas impor akan lebih ketat diseleksi.
"Diperiksa akan lebih ketat. Barang-barang lokal pun akan lebih ketat lagi diperiksa. Pabriknya di mana, dicek segala amcam. Itu akan lebih ketat, ada pengujian dam sebagainya. Dan ini akan memberikan jaminan berusaha dari industri-industri dalam negeri. Karena yang nggak bener-nggak bener ini, yang palsu segala macam ini sangat berkurang nanti ke depannya. Atau kalau nggak dia bisnis benaran, kualitas benaran (dan mendapat sertifikasi SNI). Kalau itu sih nggak masalah," ujar Andria.
Menurut Andria, anggota Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo) setuju diterapkannya SNI. Di dalam asosiasi itu selain Pertamina ada juga beberapa produsen pelumas seperti Shell, Federal, Castrol dan masih banyak lagi. Mereka pun wajib menerapkan SNI di produk pelumasnya. (rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah