Sehingga, pelumas kendaraan yang tidak mendapatkan sertifikasi SNI tak boleh beredar di pasar Indonesia.
"Sekarang sedang disiapkan regulasinya, targetnya sih selesai 2018 ini. Kita juga sudah notifikasi ke WTO sehingga tak ada masalah. Jadi setelah itu pelumas kendaraan di Indonesia wajib bersertifikat SNI," ucap Direktur Jendral Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Achmad Sigit Dwiwahjono di kawasan Marunda, Bekasi, Rabu (15/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau belum SNI, ya mereka (para pelaku industri terkait) harus dikeluarkan dari pasar Indonesia. Tidak boleh berjualan," tambahnya.
Disebutkan pula kini ada 44 industri oli impor di dalam negeri. Sampai sejauh ini baru Shell saja yang sudah mendapatkan legalitas SNI dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Beberapa waktu lalu Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) menolak ajakan pemerintah tersebut. Sebab mereka menyebut bahwa aturan itu akan menimbulkan persaingan tidak sehat dikarenakan beban biaya yang besar (ketika mengajukan sertifikasi SNI).
Sehingga, nantinya harga pelumas impor menjadi jauh lebih mahal dibanding produsen dalam negeri. Pada akhirnya akan menimbulkan monopoli pasar. (ruk/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP