Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai hal tersebut tidak menjadi masalah bagi mereka, yang terpenting memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
"Nggak ada masalah dong, pelumas kan bukan urusan kita, yang penting bahwa syarat-syaratnya memenuhi kriteria otomotif gitu aja, buat kita nggak ada masalah," tutur Ketua Umum Gaikindo, Johannes Nangoi kepada detikOto di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dikarenakan sudah ada NPT alias Nomor Pelumas Terdaftar yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Dalam setiap pengajuan NPT, produsen diminta menyerahkan spesifikasi, bahkan sampai formula pelumas dan sampel pelumas untuk diuji. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!