"Jadi insentif bukan hanya untuk mendorong pembuatan komponen kendaraan listrik seperti baterai atau komponen listrik itu saja. Melainkan juga kami usulkan untuk industri pendukungnya. Misal penyedia jasa pengisian ulang baterai kendaraan listrik, itu juga diusulkan mendapat suatu insentif," ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, ditemui detikOto di kantornya, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk Incompletely Knocked Down (IKD) dihapuskan menjadi 0 persen, yang semula 7,5 persen.
"Dari penurunan itu, para produsen bisa melakukan pre-marketing untuk kendaraan listrik, sehingga mendapatkan volume produksi, serta mendorong penjualan dan menambah investasi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Seminar and Exhibition Electric Car di Jakarta, akhir Juli 2018 lalu.
Tonton juga 'Yuk, Kenali Lebih Dekat Tipe-tipe EV Kendaraan Listrik':
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah