Insentif Kendaraan Listrik Tidak Hanya untuk Kendaraan

Insentif Kendaraan Listrik Tidak Hanya untuk Kendaraan

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 23 Okt 2018 14:21 WIB
Pengecasan mobil listrik. Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Kementerian Perindustrian mengusulkan insentif untuk kendaraan listrik agar tak hanya untuk komponen penyusun motor atau mobil listrik. Lebih dari itu, insentif juga diusulkan untuk industri pendukungnya.

"Jadi insentif bukan hanya untuk mendorong pembuatan komponen kendaraan listrik seperti baterai atau komponen listrik itu saja. Melainkan juga kami usulkan untuk industri pendukungnya. Misal penyedia jasa pengisian ulang baterai kendaraan listrik, itu juga diusulkan mendapat suatu insentif," ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, ditemui detikOto di kantornya, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah mengajukan insentif kendaraan listrik berupa skema penurunan bea masuk. Insentif ini dikenakan untuk impor dalam bentuk Completely Knocked Down (CKD) sekitar 0-5 persen, dari yang saat ini 5-10 persen.



Sementara untuk Incompletely Knocked Down (IKD) dihapuskan menjadi 0 persen, yang semula 7,5 persen.

"Dari penurunan itu, para produsen bisa melakukan pre-marketing untuk kendaraan listrik, sehingga mendapatkan volume produksi, serta mendorong penjualan dan menambah investasi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Seminar and Exhibition Electric Car di Jakarta, akhir Juli 2018 lalu.




Tonton juga 'Yuk, Kenali Lebih Dekat Tipe-tipe EV Kendaraan Listrik':

[Gambas:Video 20detik]

(rgr/ddn)

Hide Ads