Draf Perpres Kendaraan Listrik Rampung, Kapan Disetujui Presiden?

Draf Perpres Kendaraan Listrik Rampung, Kapan Disetujui Presiden?

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 22 Okt 2018 11:28 WIB
Mobil listrik. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menyerahkan draf Perpres tentang kendaraan listrik ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 lalu. Rancangan peraturan kendaraan ramah lingkungan ini akan dikoordinasikan dan dimintakan persetujuan Presiden Joko Widodo.

Lalu kapan draf Perpres ini bisa rampung dan disetujui oleh Presiden?

"Feedback dari sana belum ada, karena Senin tanggal 15 draf itu baru diterima Kemenko Maritim. Tapi dalam waktu dekat pasti akan segera dirapatkan. Sekarang bolanya udah di sana. Kalau memang setuju, bisa langsung ke Pak Presiden," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, ditemui detikOto di kantornya, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jum'at (19/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Jika sudah diteken Presiden, draf Perpres mengenai kendaraan listrik ini akan menjadi payung hukum bagi pembuatan regulasi kendaraan listrik yang lebih mendetail lagi.

"Draf Perpres itu aturan yang lebih umum. Nanti untuk usulan detailnya ada di aturan Low Carbon Emission Vehicle," pungkas Putu.



Sebagai informasi, sebelumnya pembahasan draf Perpres kendaraan listrik dilaksanakan oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Pembahasan draf ini kemudian dialihkan ke Kementerian Perindustrian sejak April 2018 lalu.




Tonton juga 'Kementerian ESDM Dorong Implementasi Kendaraan Listrik di RI':

[Gambas:Video 20detik]

(rgr/ddn)

Hide Ads