Kemenperin Rampungkan Draf Perpres Kendaraan Listrik 3 Bulan

Kemenperin Rampungkan Draf Perpres Kendaraan Listrik 3 Bulan

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 22 Okt 2018 10:03 WIB
Mobil listrik. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Dalam rilis resmi yang diterima detikOto (17/10/2018), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan telah menyelesaikan kajian terhadap rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik.

Selanjutnya, Kemenperin mengirim resmi draf kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 untuk dikoordinasikan dan dimintakan persetujuan Presiden Joko Widodo.

Kemenperin sendiri sebenarnya tidak sedari awal ditugaskan sebagai lembaga pemerintah yang mengkoordinasi rancangan peraturan kendaraan listrik ini. Lembaga yang ditunjuk mengkaji sebelumnya adalah Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tapi melalui kesepakatan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada April 2018 lalu, pembahasan rancangan Perpres kendaraan listrik dialihkan dari Kementerian ESDM ke Kemenperin.

Menurut Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, butuh waktu efektif 3 bulan untuk menyelesaikan draft Perpres kendaraan listrik tersebut. Ia pun menolak anggapan bahwa pembahasan draft Perpres kendaraan listrik tertahan atau terhambat di Kemenperin.

"Kalau hambatannya memang nggak ada ya. Jadi kami diberikan (mandat) akhir April 2018. Setelah itu ada lebaran, libur 22 hari. Nah, kita baru bisa bekerja (efektif) Juli, Agustus, sama September. Tiga bulan untuk menyiapkan itu. Ya kalau hanya dikerjakan sendiri saja sih kami bisa cepat. Tapi ini kan harus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait," kata Putu, saat ditemui detikOto di kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan (19/10/2018).



Dalam proses pembahasan di Kemenperin terkait kendaraan listrik, menurut Putu pihaknya banyak menggandeng asosiasi yang terlibat di industri ini.

"Kita lakukan rapat dan diskusi dengan GAIKINDO (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia), GIAMM (Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor), serta PIKKO (Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif). Termasuk juga dengan lembaga think thank seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI)," terang Putu.

Kemenperin disebut juga melakukan pembahasan dengan para peneliti dan institusi pendidikan seperti LPEM UI dan ITB, serta pelaku industri lokal di antaranya GESITS, Molina, Aplikabernas, dan MAB.



Menurut Putu, sebelum menyerahkan draf Perpres kendaraan listrik ke Kementerian Koordinator Bidang Maritim, sebenarnya Kemenperin masih perlu menunggu masukan dari hasil studi UI, ITB, dan UGM, yang sejak Juli lalu menguji kendaraan Hybrid dan Plug-in Hybrid sebagai program Electrified Vehicle Comprehensive Study yang diselenggarakan Kemenperin bekerja sama dengan akademisi dan Toyota.

"Sebenarnya hasil studi itu harus ditunggu dulu karena sangat bernilai. Sebab ini industri besar sehingga suatu kebijakan itu perlu basis yang kuat. Tapi karena kami juga ingin percepatan dan banyak juga pihak yang ingin draf Perpres kendaraan listrik ini cepat selesai, ya kita usahakan itu sebaik mungkin," pungkas Putu.




Tonton juga 'Kementerian ESDM Dorong Implementasi Kendaraan Listrik di RI':

[Gambas:Video 20detik]

(rgr/ddn)

Hide Ads