"Mengemudi adalah tingkah laku kompleks, untuk dapat bertingkah laku mengemudi yang aman dan bertanggung jawab dan tidak mengemudi yang berisiko membahayakan maka tidak cukup memiliki keterampilan teknis mengemudi yang memadai saja namun harus juga memiliki aspek psikologis tertentu sebagai soft skills yang menunjang terutama persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi," ujar Lia Sutisna Latif dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia dalam pernyataan, Selasa (19/6/2018).
Lia juga menambahkan terdapat karakteristik psikologis tertentu yang berkontribusi terhadap tingkah laku mengemudi yang berisiko, hal ini dapat dideteksi melalui suatu pemeriksaan psikologis sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan yang membahayakan keselamatan dan ketertiban masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sendiri berharap syarat lulus tes psikologi ini bisa mencegah kecelakaan lalu lintas yang fatal. Persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan,pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
"Dengan menerapkan tes psikologi dalam penerbitan SIM diharapkan dapat mencegah kejadian laka lantas yang disebabkan faktor psikologis dari pengemudi misalkan saja kasus yang pernah terjadi pada tahun 2015 yang lalu di jalan Sultan Iskandar Muda dimana tersangka pengemudi berinisial CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil dan menyebabkan beberapa korban meninggal dunia dan luka-luka. Berdasarkan dari pengakuan tersangka bahwa tersangka mengakui telah mengonsumsi LSD yaitu jenis narkotika yang dapat menyebabkan halusinogen, dan dari pemeriksaan psikologinya diketahui bahwa psikologinya mengalami gangguan karena terjadinya penurunan kontrol emosi, adanya halusinasi, rasa panik dan takut yang diakibatkan karena mengkonsumsi LSD yang tentunya kondisi psikologis seperti ini dapat membahayakan si pengemudi maupun pengguna jalan yang lainnya," beber Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.
Tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?