KPK Kirim Surat Soal Kendaraan Listrik, PLN Tetap Jalankan Sesuai Rencana

KPK Kirim Surat Soal Kendaraan Listrik, PLN Tetap Jalankan Sesuai Rencana

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 15 Mei 2018 14:45 WIB
Ilustrasi Mobil Listrik ITS. Foto: File Foto detikOto
Jakarta - Dalam rangka mendorong hilirisasi, hasil riset perguruan tinggi dan memperkuat dalam negeri terutama terkait pengembangan bermotor listrik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melaksanakan tugas monitoring penyelenggaraan negara. Sesuai mandat pasal 6 huruf e jo Pasal 14 UU No. 30 tahun 2002.

Dalam surat yang dikirimkan KPK ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam poin kedua dikatakan, Peraturan Presiden tentang Percepatan Kendaraan Listrik Nasional perlu segera disahkan, dengan terlebih dulu memastikan adanya penyempurnaan skema insentif, baik fiskal dan nonfiskal, yang mampu mendorong iklim yang kondusif bagi tumbuhnya industri dan daya saing nasional.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana pendapat Perusahaan Listrik Nasional (PLN) mengenai kabar ini ya? Mengingat PLN saat ini sudah menjalin kerja sama dengan produsen motor listrik untuk menyediakan Stasiun Pengisian Listrik Umum.

Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Distribusi Jakarta Raya, Leo Basuki, menjelaskan PLN masih sesuai dengan rencana.

"Kalau kami PLN Disjaya Program Kepeloporan gunakan motor listrik jalan terus. Di samping diputuskan sebagai kendaraan operasional secara bertahap, seiring dengan berakhirnya kontrak sewa kendaraan roda 2 BBM," ujar Leo.

Sayang, hingga saat ini Leo masih belum memberi tanggapan lanjutan mengenai surat yang dilayangkan KPK ini kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.



Surat tersebut mengatakan, dalam rangka mendorong hilirisasi hasil riset perguruan tinggi dan memperkuat industri dalam negeri terutama terkait pengembangan kendaraan bermotor listrik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai mandat pasal 6 huruf e jo pasal 14 UU No. 30 tahun 2002 terkait pelaksanaan tugas monitoring penyelenggaraan negara, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Indonesia harus mempunyai kendaraan bermotor listrik bermerek nasional sebagai wujud kemandirian bangsa dan tidak mengulang kegagalan sebelumnya dalam pengembangan industri di sektor otomotif. Upaya tersebut idealnya diwujudkan melalui sinergi antara Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Industri Nasional (Konsep Triple helix).

2. Untuk keperluan tersebut, Peraturan Presiden tentang Percepatan Kendaraan Listrik Nasional perlu segera disahkan, dengan terlebih dulu memastikan adanya penyempurnaan skema isentif, baik fiskal dan nonfiskal, yang mampu mendorong iklim yang kondusif bagi tumbuhnya industri dan daya saing nasional, diantaranya:

a. Dukungan pendanaan riset, pengembangan dan inovasi yang memadai;
b. Penyesuaian skema pajak dan tarif bea masuk yang selaras dengan kebutuhan dan tahapan industri perintis (Pioneer Industry) Nasional.
c. Penyederhanaan regulasi dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sinergi antar BUMN, terutama di sektor energi dan manufaktur sert Perguruan Tinggi dalam mewujudkan ekosistem kendaraan bermotor listrik nasional yang berdaya saing global.
d. Dukungan pemasaran produk melalui pengadaan barang pemerintah (Goverment Procurement) melalui skema e-catalogue.

3. Memperhatikan perkembangan yang ada, disarankan agar seluruh kebijakan kementerian dan lembaga terkait dikoordinasikan dalam pola yang lebih strategis dan sinergis, serta menghindari adanya konflik kepentingan, baik dalam perumusan dan perencanaannya sehingga mampu mendukung terwujudnya Kendaraan Bermotor Listrik Nasional yang mencerminkan kemandirian bangsa. (lth/rgr)

Hide Ads