Produsen Minta Mobil Listrik Boleh Impor Dulu

Produsen Minta Mobil Listrik Boleh Impor Dulu

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Senin, 14 Mei 2018 13:30 WIB
Mobil listrik Mercy EQ (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Aturan mobil listrik sampai saat ini belum diteken pemerintah. Namun produsen mobil meminta jika aturan itu jadi dilaksanakan, mereka diperbolehkan mengimpor terlebih dulu.

Hal tersebut disampaikan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Jongkie D Sugiarto di Jakarta. Menurut dia saat ini produsen masih menunggu aturan main yang jelas soal tarif perpajakan mobil listrik.

"Jadi semua menunggu itu sekarang mobil listrik itu bisa jalan kalau tarif ini diputuskan dan infrastruktur (pengisian baterai) dijalankan. Saat ini nggak mungkin mobil listrik diproduksi, impor saja dulu, baru teken komitmen 2 tahun dirakit dan buat di dalam negeri. Itu baru bisa jalan mobil listriknya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan karena belum ada aturan resmi, maka kalau pun pabrikan merilis mobil listrik saat ini dirasa tidak relevan. "Karena peraturannya nggak ada, mobil listrik itu nggak ada cc-nya," ujarnya. Seperti diketahui pajak kendaraan saat ini dihitung berdasarkan kapasitas mesin (cc).





(ddn/ddn)

Hide Ads