Di RI, Orang Tua Biarkan Anak Bawah Umur Berkendara Tak Akan Dipenjara

Di RI, Orang Tua Biarkan Anak Bawah Umur Berkendara Tak Akan Dipenjara

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 04 Mar 2018 09:49 WIB
Pelajar SMP mengendarai motor dan tidak mengenakan helm. Foto: detikcom
Jakarta - Masih sering kita melihat anak-anak di bawah umur berani mengendarai motor atau mobil. Padahal selain tak memiliki SIM mereka juga terkadang tidak melengkapi dirinya dengan perlengkapan keselamatan.

Tapi hal ini bukan hanya menjadi permasalah di Tanah Air saja. Negara lain juga mengalami hal serupa. India misalnya. Salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab orang tua.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, di India kalau ada anak di bawah umur ketahuan berkendara maka orang tuanya akan dihukum penjara, sementara sang anak akan dilepaskan setelah mendapat pembinaan khusus. Kondisi ini tentunya berbeda dengan Indonesia.

Di Indonesia belum ada aturan khusus yang mengatur hal tersebut. Sehingga ketika ada pengendara di bawah umur kedapatan berkendara orang tua tak dibebankan untuk bertanggung jawab.

"Iya ke anaknya aja. Kalau UU yang lama orang tua juga bisa kena," tutur Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa saat dihubungi detikOto, Sabtu (3/3/2018).



Padahal pada 2016 silam sempat ada petisi yang mengajak agar pihak kepolisian membuat aturan dan harus memenjarakan orang tua yang membiarkan si anak berkendara padahal belum waktunya.

Namun sepertinya petisi hanya sekadar petisi. Tidak ada tindak lanjut dari petisi tersebut. Anak-anak berkendara di bawah umur dianggap belum memiliki emosi yang stabil. Itu dapat memberikan pengaruh terhadap perilaku berkendara yang buruk dan mengarah kepada angka kecelakaan yang bertambah. (dry/ddn)

Hide Ads