Tapi hal ini bukan hanya menjadi permasalah di Tanah Air saja. Negara lain juga mengalami hal serupa. India misalnya. Salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab orang tua.
Baca juga: Yuk, Jauhkan Anak-anak dari Sepeda Motor |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia belum ada aturan khusus yang mengatur hal tersebut. Sehingga ketika ada pengendara di bawah umur kedapatan berkendara orang tua tak dibebankan untuk bertanggung jawab.
"Iya ke anaknya aja. Kalau UU yang lama orang tua juga bisa kena," tutur Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa saat dihubungi detikOto, Sabtu (3/3/2018).
Padahal pada 2016 silam sempat ada petisi yang mengajak agar pihak kepolisian membuat aturan dan harus memenjarakan orang tua yang membiarkan si anak berkendara padahal belum waktunya.
Namun sepertinya petisi hanya sekadar petisi. Tidak ada tindak lanjut dari petisi tersebut. Anak-anak berkendara di bawah umur dianggap belum memiliki emosi yang stabil. Itu dapat memberikan pengaruh terhadap perilaku berkendara yang buruk dan mengarah kepada angka kecelakaan yang bertambah. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar