Hal itu terjadi di Madiun. Akun Instagram Satlantas Madiun Kota mengunggah video bocah SMP yang terjaring Operasi Zebra sedang naik motor.
"Motorku sayang motorku malang," tulis akun Instagram @satlantasmadiunkota dalam keterangan videonya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucunya, bocah SMP yang naik motor itu menangis. Dia menangis sambil memeluk motornya, berharap motornya tidak diangkut oleh polisi.
"Kamu SMP mana? Kamu SMP mana?" tanya petugas.
"Mboten Pak, ojo Pak (Tidak, Pak, jangan, Pak). Lepaskan Pak," teriak bocah itu sambil menangis.
"Kamu itu sudah berani naik motor kok nangis," ucap polisi ke bocah SMP tersebut.
Seperti diketahui, anak di bawah umur seperti anak SMP ini tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor lantaran belum berhak memegang SIM. Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 81 Ayat 2, syarat usia pemegang SIM A, SIM C, dan SIM D adalah 17 tahun.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?