Bayar SWDKLLJ, Siapa yang Dapat Manfaatnya?

Bayar SWDKLLJ, Siapa yang Dapat Manfaatnya?

Ruly Kurniawan - detikOto
Senin, 29 Jan 2018 12:49 WIB
Petugas Jasa Raharja saat mengunjungi korban kecelakaan Metromini (Foto: Ahmad Masaul Khoiri)
Jakarta - Meski sudah sering membayar pajak kendaraan, banyak yang belum mengetahui betul apa saja manfaat yang diperoleh. Salah satunya ialah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang tercantum di lembar STNK.

Kepala Urusan Humas PT Jasa Raharja M. Iqbal Hasanuddin tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, banyak yang masih keliru akan manfaat dari SWDKLLJ meski pengertian dan cara pembayarannya sudah diketahui. Lantas, apa ya manfaatnya?

Sebagai informasi, SWDKLLJ ialah sumbangan wajib bagi pemilik kendaraan yang dimanfaatkan untuk mengalihkan risiko yang ditimbulkan ke orang lain (pihak ke-3) kepada pemerintah (dalam hal ini PT Jasa Raharja). Bagi korban, akan diberikan dana sesuai dengan kategorinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi maksudnya ialah risiko dari kendaraan dialihkan ke pemerintah, dalam hal ini ialah PT Jasa Raharja dengan cara membayar sumbangan wajib tersebut (SWDKLLJ)," kata Iqbal di Jakarta.

Lantas, apa manfaat dan besaran dari sumbangan wajib tersebut? Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 mengacu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, bagi setiap orang yang mendapatkan akibat dari suatu kendaraan akan mendapatkan manfaat berupa santunan.

Diantaranya, apabila korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta (darat, laut, maupun udara), cacat tetap Rp 50 juta (darat, laut, maupun udara), biaya rawatan (maksimal limit plafon per kasus) Rp 20 juta untuk darat/laut dan Rp 25 juta untuk udara, biaya penguburan (untuk korban yang tidak memiliki ahli waris) sebesar Rp 4 juta serta pergantian angkutan rumah sakit (Ambulance) bila menggunakannya sebesar Rp 500 ribu dan pergantian biaya P3K Rp 1 juta.

"Semua itu sudah diatur oleh Undang-undang No.34 tahun 1964 dan besarannya berdasarkan PMK No 15 dan 16 tahun 2017. Jadi bila ada yang mendapatkan kerugian apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan (mobil maupun motor), mereka sudah ditanggung oleh negara," kata Iqbal.

"Sehingga tidak ada rumah sakit yang bertanya, siapa yang menanggung? Atau siapa yang menjamin? Semuanya sudah dijamin dan ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini melalui Jasa Raharja," lanjutnya.

SWDKLLJ dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan membayar pajak kendaraan di Samsat. Manfaatnya, dengan membayar SWDKLLJ otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang ditimbulkan pihak ketiga ke Jasa Raharja (tidak termasuk kerugian harta benda).

"Jika mengetahui kecelakaan lalu lintas jalan, segera laporkan dan hubungi Jasa Raharja," tulis Jasa Raharja dalam infografisnya beberapa waktu lalu.

[Gambas:Instagram]



Iqbal memaparkan ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pengendara agar resiko kecelakaan yang mengikutsertakan orang lain terluka dapat ditanggung oleh pemerintah (dalam hal ini ialah Jasa Raharja). Hal tersebut tercantum dalam pasal 14 Nomor 34 tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Di pasal 13 No. 34 ada pengecualian (SWDKLLJ cair-Red) salah satunya pengendara menabrak dengan melibatkan orang lain (pihak ke-3) dalam keadaan mabuk. Itu jelas tidak kita tanggung," katanya.

"Pengecualiannya lagi apabila saat pengemudi mengalami kecelakaan namun di saat yang sama ia sedang melakukan tindak kejahatan seperti habis jambret, lalu kabur dan nabrak orang. Seperti itu juga tidak kita jamin. Dalam arena balap juga termasuk di sana," lanjut Iqbal.

Oleh karenanya, diharapkan para pengendara tidak macam-macam ketika mengemudikan tunggangannya.

"Jadi, sepanjang dia kecelakaan yang menyebabkan orang lain terkena risikonya (kondisi pengendara dalam keadaan baik-baik saja atau normal), Jasa Raharja yang menanggung korban tersebut. Jangan macam-macam lah kalau mau berkendara," papar Iqbal.

"Tapi meskipun akan dapat santunan, lebih baik tidak disantuni, ya," tutupnya. (ruk/ddn)

Hide Ads