Biaya SWDKLLJ selalu tertera di STNK. Tapi kenapa setiap pemilik kendaraan harus membayar SWDKLLJ?
Ada sejumlah biaya yang tertera dan harus dibayarkan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun beberapa komponen harus dibayarkan setiap tahun saat mengurus pajak kendaraan tahunan, salah satunya SWDKLLJ. SWDKLLJ merupakan singkatan dari 'Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan'. Yang mungkin sering menjadi pertanyaan, kenapa SWDKLLJ harus dibayarkan tahunan?
Mengutip laman Instagram Samsat Digital, membayar SWDKLLJ memang merupakan kewajiban sebagai pemilik kendaraan. Dana SWDKLLJ itu berkontribusi terhadap pembangunan daerah sekaligus untuk melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965, SWDKLLJ yang tertera pada STNK wajib dibayarkan oleh setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor," demikian penjelasannya.
Untuk diketahui, SWDKLLJ itu dipungut oleh Jasa Raharja. SWDKLLJ ini akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan khususnya disebabkan oleh kendaraan ataupun tertabrak kendaraan.
Besaran SWDKLLJ berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Disebutkan dalam aturan tersebut, sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, ekskavator, crane, dan sejenisnya sebesar Rp 20.000. Pembayarannya ditambah administrasi KD/Sert Rp 3.000 per kendaraan. Sepeda motor, sepeda kumbang, dan skuter dengan mesin di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32.000. Sementara untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sebesar Rp 80.000.
Kendaraan jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000. Sementara bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebanyak Rp 150.000.
Untuk kendaraan jenis bus, mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya dengan mesin di atas 1.600 cc sebesar Rp 87.000. Kemudian kendaraan jenis truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang dengan mesin di atas 2.400 cc, truk kontainer dan sejenisnya sebesar Rp 160.000.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini