SWDKLLJ Dibayar Tiap Tahun, Segini Besar Santunan yang Didapat

SWDKLLJ Dibayar Tiap Tahun, Segini Besar Santunan yang Didapat

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 26 Agu 2024 08:07 WIB
STNK Hyundai IONIQ 6
STNK. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang
Jakarta -

SWDKLLJ dibayar tiap tahun berbarengan dengan bayar pajak kendaraan. SWDKLLJ akan diberikan ke masyarakat korban kecelakaan, berapa besar santunannya?

Ada sejumlah komponen biaya yang dibayarkan saat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan. Biaya-biaya tersebut tercantum dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Namun untuk pajak tahunan, biasanya yang dibayar PKB Pokok dan SWDKLLJ (Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Terkecuali, bila pajaknya nunggak maka ada denda yang harus dibayar.

SWDKLLJ akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan khususnya disebabkan oleh kendaraan ataupun tertabrak kendaraan. SWDKLLJ itu dipungut oleh Jasa Raharja. Pembayaran SWDKLLJ tersebut merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besarannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, ekskavator, crane, dan sejenisnya sebesar Rp 20.000. Pembayarannya ditambah administrasi KD/Sert Rp 3.000 per kendaraan. Sepeda motor, sepeda kumbang, dan skuter dengan mesin di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32.000. Sementara untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sebesar Rp 80.000.

Kendaraan jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 140.000. Sementara bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebanyak Rp 150.000.

ADVERTISEMENT

Untuk kendaraan jenis bus, mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya dengan mesin di atas 1.600 cc sebesar Rp 87.000. Kemudian kendaraan jenis truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang dengan mesin di atas 2.400 cc, truk kontainer dan sejenisnya sebesar Rp 160.000.

Dengan besaran biaya seperti di atas, lalu berapa santunan yang didapat korban kecelakaan lalu lintas? Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, tertulis penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu, biaya P3K Rp 1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, santunan korban cacat tetap Rp 50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads