Lalu bagaimana dengan penggunaan lampu strobo atau rotator yang berwarna putih ya? Apakah akan ikut ditindak juga, mengingat pada pasal 59 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya mengatur 3 warna lampu, merah, biru dan kuning.
Kakorlantas Polsi Irjen Royke Lumowa kembali menegaskan pihaknya tetap akan menindak pengendara pribadi yang menggunakan lampu strobo/rotator akan ditindak meski warna lampu tersebut berwarna putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Royke juga menambahkan berdasarkan undang-undang lampu-lampu kendaraan, semuanya telah diatur mengenai lampu dan penempatannya.
"Di Undang-undang lampu-lampu itu sudah baku apa aja dan dimana letaknya," tambah Royke.
Sebagai catatan, polisi sudah beberapa kali menilang pengguna mobil yang menggunakan strobo atau rotator, namun sayangnya masih banyak pengguna kendaraan yang menyalakan rotator untuk meminta jalan kepada pengguna jalan lainnya.
Mereka seolah-olah berlagak jadi petugas sehingga membuat pengendara lain jadi takut dan memberikan jalan. Ada yang cenderung memaksa sehingga bisa menyebabkan kecelakaan. Lampu pun masih dijual bebas di pasaran. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah