Pengemudi kena tilang, ooo tidak (tidak sampai dipenjara)Royke Lumowa |
Jika masih ada pengendara yang bandel, pihak kepolisian siap melakukan tindakan tegas dengan mengenakan tilang. Namun pengendara tidak sampai dipenjara karena pelanggaran itu.
"Pengemudi kena tilang, ooo tidak (tidak sampai dipenjara)," jelas Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa saat dikonfirmasi detikOto, Selasa (10/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul (langsung dicopot di tempat). Kalau sulit dicopot maka kendaraannya yang disita," jelas Royke.
Contohnya adalah pengendara mobil Mobilio yang menggunakan rotator/strobo dan bertindak seenaknya di jalan raya. Polisi sampai mendatangi rumah pemilik mobil dan menilangnya.
(dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Pajak Avanza di Indonesia Rp 5 Juta, Malaysia Rp 600 Ribu, Thailand Rp 150 Ribu
Mobil Listrik China Murah-murah, Kok Suzuki Pede Jual e Vitara Rp 755 Juta?
Penjualan Mobil di Indonesia Nyaris Disalip Malaysia, Menperin: Ini Alarm!