Polisi: Pasang Rotator, Pengemudi Takkan Dipenjara

Polisi: Pasang Rotator, Pengemudi Takkan Dipenjara

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 10 Okt 2017 14:49 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta -
Pengemudi kena tilang, ooo tidak (tidak sampai dipenjara)Royke Lumowa
Otolovers, jangan sembarangan pasang lampu rotator atau lampu sirine di mobil ya. Lampu tersebut harus dipasang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yakni hanya boleh untuk mobil patroli, ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah dan lainnya.

Jika masih ada pengendara yang bandel, pihak kepolisian siap melakukan tindakan tegas dengan mengenakan tilang. Namun pengendara tidak sampai dipenjara karena pelanggaran itu.

"Pengemudi kena tilang, ooo tidak (tidak sampai dipenjara)," jelas Kepala Korlantas Polri Irjen Royke Lumowa saat dikonfirmasi detikOto, Selasa (10/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Royke menambahkan pihaknya tak tanggung-tanggung untuk mencopot lampu rotator langsung di tempat bahkan hingga menyita mobil agar pengendara jera tak memasang rotator lagi di mobilnya.

"Iya betul (langsung dicopot di tempat). Kalau sulit dicopot maka kendaraannya yang disita," jelas Royke.



Contohnya adalah pengendara mobil Mobilio yang menggunakan rotator/strobo dan bertindak seenaknya di jalan raya. Polisi sampai mendatangi rumah pemilik mobil dan menilangnya.


(dry/ddn)

Hide Ads