"Lelang itu ada dua cara, yang konvensional yaitu langsung di tempat dan online yang harus menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu," papar Ali Vitali selaku Ketua Umum Persatuan Balai Lelang Indonesia (PERBALI) yang menjadi penyelenggara lelang, kepada wartawan di area JCC Senayan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Baca juga: Mengintip Mobil Termahal yang Dilelang KPK |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila nilai barangnya di bawah Rp 50 juta dan uang jaminan di bawah Rp 20 juta, dia bisa bawa langsung untuk daftar di tempat," kata Suharjono selaku Direktur Utama Star Auction yang juga menjadi penyelenggara pada ajang lelang tersebut.
"Nah tapi kalau mobil rampasan dari KPK kan harganya di atas Rp 100 juta dan jaminannya di atas Rp 20 juta. Jadi peserta wajib menyetorkan uang jaminan satu hari sebelum ajang ini sehingga kita selenggarakannya online," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengatakan bahwa bagi yang belum memberikan setoran tidak dapat mengikuti gelaran tersebut "Kalau yang belum setor, maaf saja tidak bisa ikut," tutup Suharjono. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar