Beli Mobil Sitaan KPK Surat-suratnya Urus Sendiri

Beli Mobil Sitaan KPK Surat-suratnya Urus Sendiri

Ruly Kurniawan - detikOto
Selasa, 19 Sep 2017 15:35 WIB
KPK Akan Lelang 19 Mobil dan 1 Sepeda Motor (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan lelang untuk berbagai barang sitaan atau rampasannya. Beragam jajaran kendaraan dengan harga yang sangat murah pun akan dipamerkan. Namun tak sedikit kendaraan tersebut yang tidak memiliki surat-surat lengkap.

Untuk perihal tersebut, ditemui detikOto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017), Kepala Sub Divisi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan Basan dan Baran yang akrab disapa Dewa mengatakan bahwa segala kekurangan biasanya akan ditanggung oleh pemenang lelang.

"Berdasarkan yang sudah-sudah sih, semua kendaraan diserahkan ke pemenang lelang atau pembeli dengan keadaan seperti yang sudah diinfokan. Bila ada kekurangan, itu mereka mengurus pemutihannya sendiri," ucap Dewa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu pula dengan keadaan mobil. Apabila ada yang lecet ya si pembeli itu yang menanggungnya. Makanya harga mobil sangat murah saat pelelangan tersebut," tambahnya.

Nah jadi bagi Otolovers yang ingin membawa pulang mobil pelelangan yang ada di KPK, harus paham terlebih dahulu ya. Karena menurut Dewa, masih ada lho beberapa yang tidak memahaminya, alhasil mereka kecewa dan marah-marah.

"Ya ada juga yang tidak membaca atau mengetahui ketentuan tersebut, jadinya mereka malah marah. Padahal kan sudah dibilangin dari awal," kata Dewa.

Pada ajang lelang KPK kali ini, tiga mobil dari Rupbasan Jakarta Pusat akan dibawa di antaranya Isuzu Panther kelir hitam, Toyota Camry tahun 2006 dengan keadaan masih bagus dan terawat, dan Honda CRV tahun 2004.

"Di sini akan ada tiga mobil yang bakal dibawa. Paling bagus dan terawat sih Camry ya karena sering kita panaskan dan tidak ada kendala apa-apa. Begitu juga CRV, tapi memang sudah ada yang lecet di mobil ini. Tapi keduanya tidak ada BPKB," tutur Dewa.

Setelah menang lelang nanti, pemenang lelang akan mendapat surat risalah kehilangan untuk urus BPKB. (rgr/ddn)

Hide Ads