Sudah Online, Tarif SIM Masih Sama Seperti Dulu

SIM Online

Sudah Online, Tarif SIM Masih Sama Seperti Dulu

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 19 Des 2016 16:46 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Jumat 16 Desember lalu meluncurkan tiga aplikasi terbaru guna memudahkan pelanggan, salah satunya adalah pembuatan SIM baru secara online. Fasilitas SIM online sebelumnya telah ada namun sekadar perpanjangan masa berlakunya saja.

Adanya proses pembuatan SIM baru online ini membuat masyarakat tak perlu lagi membuat SIM sesuai dengan domisili tempat tinggalnya lagi. Meski memiliki sistem baru, tarif pembuatan SIM masih sama.

"Masih sama," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana kepada detikOto, Senin (19/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Bikin SIM Online

Berikut daftar harga pembuatan SIM dan perpanjangan SIM yang dikutip detikOto dari website Polri.

1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000

2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000

6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000



(dry/ddn)

Hide Ads