SIM online selama ini sudah diterapkan. Namun hanya untuk perpanjangan saja, untuk membuat SIM baru secara online belum bisa diterapkan sebelumnya.
"SIM online sebenarnya sudah ada cuma hanya untuk perpanjangan, yang belum ada SIM online untuk yang baru, yang baru masih di tempat masing-masing. Tapi dengan e-KTP maka dia bisa memasukkan data, apply di mana saja di seluruh di Indonesia," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di SatPas SIM Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap dengan adanya sistem online, praktik percaloan bisa berkurang ke depannya.
"Dengan adanya online calo-calo berkurang saya nggak bilang hilang tapi berkurang cukup jauh," tutur Tito.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar