Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, mengenai Kebijakan Energi Nasional, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta untuk melakukan beberapa hal mengenai kendaraan tenaga listrik.
Terkait tugas yang diberikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartono menanggapi, target pemerintah akan tercapai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pudji juga menjelaskan untuk uji coba kendaraan listrik yang sudah dilakukan, tidak serta merta akan lulus dari segi kelayakan untuk digunakan.
"Kan tadi saya bilang ada tim yang melakukan uji tipe kendaraan ini. Nah kemudian dikeluarkan layak jalan atau tidak. Kayak tadi misalnya di gas sedikit langsung jalan, itu akan berikan masukan lagi. Standar bahanya kayak gimana, lalu safety-nya bagaimana. Kalau tidak memenuhi, ya akan kami surati, ini belum memenuhi," tambah Pudji. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar