Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawan mengatakan rencana kenaikan PKB ini tidak berlaku untuk kendaraan umum ataupun kendaraan milik perusahaan.
"Januari nanti targetnya. Kami memberlakukan pajak progresif ya itu untuk mengurangi kendaraan kepemilikan pribadi. Kemacaten juga, supaya masyarakat lebih produktif jangan konsumtif, karena pajaknya mahal," ujar Iwan usai dialog publik 'Pembatasan Usia Armada Angkutan Umum' di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Progresifitas kendaraan pertama itu 1,5 persen menjadi 2 persen. Kendaraan kedua tarifnya 2 persen jadi 4 persen, kepemilikan ketiga kalau tiga persen jadi enam persen. Kendaraan kepemilikan keempat, kelima, keenam, seterusnya itu kalau sekarang 4 persen nanti jadi 10 persen," katanya.
Selain mengurangi kemacetan, kenaikan tarif ini juga untuk memenuhi target proporsional PKB pribadi tahun depan yang naik sebesar Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun. Diakuinya, sumbangan PKB untuk APBD cukup besar setiap tahunnya yang berkisar 35 persen.
"Hasil dari itu nanti akan digunakan pemerintah dalam rangka pembelian bus atau transportasi umum. Jadi, supaya mereka beralih, filosofinya itu," katanya.
(hat/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis