Bikin SIM A Harus Bayar Sertifikasi Safety Driving Rp 635.000?

Bikin SIM A Harus Bayar Sertifikasi Safety Driving Rp 635.000?

Aditya Maulana - detikOto
Selasa, 01 Okt 2013 15:50 WIB
Bikin SIM A Harus Bayar Sertifikasi Safety Driving Rp 635.000?
Jakarta - Sabtu 28 September lalu, Vicky Hidayat mengantarkan istrinya membuat SIM A di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot. Namun ia diarahkan untuk datang ke Jakarta Safety Driving Center (JSDC) terlebih dulu sebelum membuat SIM A.

Ia dikenakan biaya Rp 635 ribu untuk mendapatkan sertifikat dari JSDC. Setelah mendapatkan sertifikat itu, ia baru daftar untuk membuat SIM A dan mengikuti semua peraturan yang diberlakukan.

Vicky pun bertanya, apakah sekarang proses membuat SIM A harus ada rekomendasi dari JSDC?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya begitu sampai di Satpas Polda Metro Jaya di Daan Mogot langsung diarahkan oleh orang yang ada di resepsionis untuk datang ke JSDC lebih dulu. Setelah dapat sertifikat saya baru balik lagi untuk membuat SIM A," beber Vicky saat dihubungi detikOto, Selasa (1/10/2013).

Setelah mendapatkan sertifikat dari JSDC, istrinya tidak langsung dapat SIM A, tapi harus mengukuti ujian-ujian lagi dan harus membayar Rp 120 ribu.

"Di JSDC saya disuruh bayar Rp 635 ribu, bikin SIM A bayar Rp 120 ribu dan tidak langsung jadi. SIM-nya baru jadi kemarin (Senin). Yang mau saya tanyakan itu, apakah semua proses pembuatan SIM A seperti itu, kalau tidak seperti itu tidak akan lolos," tuntasnya.

Apa komentar dari kepolisian terkait hal ini? Satpas SIM merilis pernyataan yang menerangkan mengenai mekanisme pembuatan SIM di Satpas. Menurut mereka JSDC tidak diwajibkan bagi peserta ujian SIM.

"Jakarta Safety Driving Center (JSDC) tidak berkaitan dengan proses/mekanisme SIM di Satpas. JSDC bukan bagian dari struktur Satpas, dan tidak diwajibkan bagi peserta uji SIM untuk mengikuti pelatihan di JSDC"

"Jakarta Safety Driving Center (JSDC) merupakan pusat pendidikan keselamatan lalu lintas di Jakarta, yang melatih siapa saja para pengemudi/calon pngemudi agar dapat memiliki standar kompetensi sebagai seorang pengemudi yang berkeselamatan".

Untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memiliki kompetensi mengemudi yang didapat dari mengikuti pendidikan dan pelatihan di sekolah mengemudi atau dapat belajar sendiri, yang selanjutnya setiap orang yang akan mengemudi kendaraan bermotor harus lulus dalam pengujian SIM yang diselenggarakan oleh Polri dan tidak dapat diwakilkan.

SIM adalah privilage (hak istimewa) yang diberikan oleh negara kepada seseorang yang telah lulus uji SIM untuk dapat mengendarai kendaraan di jalan raya, karena yang bersangkutan telah dianggap memiliki pengetahuan, keterampilan tentang pengetahuan/perundang-undangan, dasar-dasar pengoperasian kendaraan bermotor, dan keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor serta memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap keselamatan baik dirinya sendiri maupun orang lain.



(ady/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads