Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan kecepatan mobil Dul cukup cepat sehingga menyebabkan pagar pembatas jalan terlepas.
"Yang bisa dipastikan kecepataannya di atas 100 km/jam. 140 km/jam bisa jadi, dan bisa saja," kata Jusri ketika menyikapi kecelakaan anak musisi Ahmad Dhani, Dul, Selasa (10/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jusri coba membandingkan kecelakaan Dul dengan pagar di lintasan sirkuit. Pagar pembatas di lintasan sirkuit dengan standar keamanan FIA bisa menahan mobil berkecepatan 200 km/jam.
Asumsinya, jika pagar pembatas jalan tol berstandar FIA bukan tidak mungkin Dul memacu kendaraannya sangat cepat sehingga menghancurkan pagar pembatas jalan.
"Kalau di sirkuit standar FIA, seingat saya benturan yang bisa ditahan rel pemisah bisa mencapai kecepatan 200 km/jam. Pagar untuk bisa meredam," ucap Jusri.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Harga Asli Pertalite Rp 18.040/Liter Lebih Mahal dari Pertamax, Begini Kata Pertamina
Dulu Laku Ribuan Sebulan, Penjualan BYD Atto 1 Tiba-tiba Cuma 26 Unit
Isi Garasi Menteri Terkaya di RI yang Hartanya Tembus Rp 6 Triliun