Situs TMC Polda Metro Jaya menuliskan kalau ada Surat Telegram Kapolri No : STR /72/II/2013 Tanggal 14 Pebruari 2013.
Dalam surat tersebut tertulis kalau untuk mengatasi kekurangan Materiil BPKB yang diperkirakan akan habis pertengahan Bulan April 2013, sebagai pengganti akan diterbitkan surat keterangan sementara yang berlaku maksimal 6 Bulan sejak diterbitkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang BPKB dan STNK permanen belum keluar, surat sementara itu bisa dipakai seperti aslinya," ungkapnya di situs TMC.
Kendaraan yang memakai surat keterangan sementara itu, Petrus memastikan sudah diregistrasikan semua. Jika materialnya sudah datang, surat keterangan sementara akan ditarik kembali dan langsung dicetak BPKB dan STNK permanennya.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Viral Pengemudi Calya Ngamuk, Patahkan Spion-Wiper Mini Cooper
Pemilik Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Didatangi Petugas Samsat
Wiper Ketekuk-Spion Lepas, Segini Kerugian Pemilik MINI yang Diamuk Sopir Calya