Hal itu disampaikan Kasat Patwal Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo di sela-sela peluncuran Motorola Bluetooth Headset, Wellcomm Shop di Pondok Indah, Jakarta (26/4/2011).
Pengguna kendaraan pun dihimbau untuk lebih berhati-hati di jalan. "Angka itu melebihi korban perang. Bukan tidak mungkin angka tersebut akan bertambah jika penghendara masih tidak memikirkan keselamatan dirinya dan orang lain," lanjutnya..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"30 persen kecelakaan disebabkan menggunakan handphone. Itu data di 2010," pungkas Ipung.
Karenanya kepolisian bakal menindak tegas bagi pengendara yang masih menggunakan telepon genggam sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 283 yang berbunyi 'SetiapΒ orangΒ yangΒ mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secaraΒ tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi diΒ Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratusΒ limaΒ puluh ribu rupiah)."
Sementara data Polda Metro Jaya mengeluarkan data 1.000 pelanggaran pengguna sepeda motor dan mobil.Β
"Ada 1.000 pelanggaran sepeda motor dan mobil dalam beberapa bulan terakhir. Kita akan terus menindak tegas para pengguna jalan," tutupnya.
Β
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Ribuan Pikap India buat Kopdes Merah Putih Telanjur Masuk Indonesia
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Konversi 120 Juta Motor Bensin ke Listrik Terancam Gagal, Cuma Jadi Ilusi