Uji Emisi Hanya Proyek Pemerintah?

Uji Emisi Hanya Proyek Pemerintah?

- detikOto
Kamis, 15 Okt 2009 13:01 WIB
Uji Emisi Hanya Proyek Pemerintah?
Jakarta - Lambatnya implementasi peraturan yang dibuat mengenai stiker tanda lulus uji emisi disebabkan karena sejak dahulu pemberian stiker uji emisi dipandang hanya sebagai sebuah proyek semata.

Sehingga sering kali terjadi tarik-ulur maupun konflik kepentingan antara beberapa pihak yang berwenang ketika peraturan ini ingin dijalankan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Nasional Komite Penghapusan Bensin
Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin ketika berbincang dengan detikOto.

"Lambatnya pelaksanaan uji emisi karena para pengambil keputusan masih mengganggap program ini sebagai proyek, karena itulah sehak dulu terjadi rebutan proyek di kalangan itu yang membuat peraturan ini jadi enggak jalan," ungkap Ahmad.

Padahal harusnya peraturan ini semestinya sudah berjalan sejak awal 2006 silam. "Bila pemerintah berlaku objektif, tentu sudah jalan dari 3.5 tahun lalu," pungkas Ahmad.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPLH) DKI
Jakarta rencananya akan segera menindak para pengguna mobil yang tidak memiliki stiker tanda lulus uji mulai bulan November mendatang.

Penindakan itu sendiri merupakan implementasi dari UU Nomor 14/1992 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 22/2009 serta Perda nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor.

Ancaman yang disiapkan oleh kedua peraturan itu pun tidak main-main yakni
kurungan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan badan maksimal 6 bulan sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor atau bisa pula lebih ringan yakni 'hanya' kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 2 juta bila mengikuti UU Nomor 22/2009.
(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads