Hanya saja waktu pelaksanaan operasi sepeda motor tanpa stiker uji emisi ini
masih beberapa tahun lagi setelah semua persiapan ke arah sana selesai
dilakukan.
"Setelah mobil selesai, nanti giliran motor," ungkap Kabid Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan di kantor Walikota Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan kegiatan ini pun ternyata juga sudah menjadi program di BPLHD DKI Jakarta dengan tagline 'Emisi Good, Tarikan Tetap Yahud'.
Ada beberapa persyaratan atau pun tolak ukur yang mesti dipenuhi oleh setiap
motor untuk mendapatkan stiker tanda lulus uji emisi. Parameter tersebut lebih berupa teknis.
Karena untuk sepeda motor 2 tak keluaran tahun 2010 kebawah, BPLHD mematok
kandungan CO2 di emisi gas buangnya hanya sebanyak 4.5 persen dengan kandungan hidro carbon (HC) hanya 12.000 ppm.
Sementara untuk motor 4 tak keluaran tahun 2010 kebawah harus memenuhi syarat
kandungan CO2 dibawah 5.5 persen di emisi gas buangnya dengan kandungan hidro
carbon hanya 2.400 ppm.
Nah, untuk sepeda motor 2 tak maupun 4 tak keluaran tahun diatas 2010 harus
memenuhi syarat kandungan CO2 hanya 4.5 persen dari emisi gas buangnya dengan
kandungan hidro carbon hanya 2.000 ppm.
Bila tidak mampu memenuhi ambang batas tersebut, siap-siap saja, sebab bila
kebijakan ini dijalankan di jalan raya, para pengendara motor akan berhadapan
dengan Perda nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor dengan ancaman denda Rp 50 juta atau kurungan selama 6 bulan.
"Ini adalah upaya untuk membuat langit Jakarta bertambah biru," ujar Ridwan.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik
Pernyataan Taksi Green SM usai Kecelakaan Kereta di Bekasi