Karena itulah, saat ini semua persiapan ke arah sana sedang dilakukan dan diharapkan dalam beberapa tahun kedepan akan dapat dijalankan.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Sub Bidang Edukasi Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Rahmat Bayangkara ketika dihubungi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat memperkirakan bahwa kebijakan menindak motor yang tidak memiliki stiker uji emisi itu akan dapat dilaksanakan sekitar 2-3 tahun lagi.
"Setelah bengkel motor dan teknisinya siap dan memiliki kemampuan itu (menguji emisi motor)," pungkasnya.
Rahmat menjelaskan bahwa kebijakan menindak atau menilang kendaraan yang tidak memiliki stiker tanda lulus uji emisi merupakan amanat UU Nomor 14/1992 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor.
Kedua peraturan itu mengancam para pengendara yang tidak memiliki stiker tanda lulus uji emisi dengan sanksi masing-masing kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 2 juta serta denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan badan maksimal 6 bulan.
"tu dasar penindakannya," cetus Rahmat.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?