Baru-baru ini, aparat Satuan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku penggelapan mobil rental.
"Mereka adalah PJ, ibu rumah tangga dan RE," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Rabu (15/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menyewa itu PJ. Dari hasil pemeriksaan, PJ menggadaikan kendaraan rental sebanyak 42 unit," katanya.
PJ kemudian menyuruh RE sebagai perantara untuk mencarikan pegadai Mobil. RE kemudian menggadaikan mobil-mobil tersebut di kawasan luar Jakarta seperti Tasikmalaya, Karawang, Bogor dan Bekasi.
"Kendaraannya digadai sebesar Rp 20 juta hingga Rp 80 juta per unit," kata
Kepala Satuan Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Sambo.
Dari hasil penggelapannya itu, PJ mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,2 miliar. Dari tangan PJ, polisi menyita 10 unit mobil berbagai merek seperti Toyota Alphard, Toyota Kijang Innova, Daihatsu Xenia serta bukti surat perjanjian sewa kendaraan dari rental.
PJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang masih buron.
(mei/ddn)












































Komentar Terbanyak
SIM Digital Meluncur, Apa Keunggulannya?
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas
Honda 'Brio Listrik' Resmi Meluncur, Segini Harganya