Perusahaan rental sebaiknya melakukan cek ulang atas calon kliennya. Cek ulang diperlukan untuk menghindari pelaku penggelapan mobil yang menggunakan perusahaan fiktif.
Soalnya dua kasus penggelapan yang diungkap Polres Surabaya menggunakan modus peminjaman atas nama perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbauan Samudi ini memiliki alasan karena pelaku dua kasus besar pengungkapan penggelapan belasan mobil rental itu selalu memakai nama perusahaan. Kesemuanya memiliki ruang operasi di Surabaya dan Sidoarjo.
Polres Surabaya menangkap Bambang Subairi (39), warga Siwalankerto. Dia mulai beraksi menggelapkan mobil sejak Januari 2009 lalu dengan kedok meminjam mobil untuk kepentingan perusahaan fiktifnya.
Sebelum menangkap Bambang Subairi, 3 bulan lalu atau sekitar April 2009, Polres Surabaya Timur juga berhasil menangkap jaringan penggelapan mobil rental. Modus dan cara penggelapan kedua tersangka ini sama.
Dua kasus ini, lanjutnya, seharusnya menjadi pelajaran bagi pemilik rental mobil untuk berhati-hati. Rental mobil juga lebih banyak melihat media massa untuk menghindari kasus serupa.
Samudi mengingatkan kepada seluruh pemilik rental mobil agar lebih berhati-hati saat meminjamkan mobilnya. "Intinya harus melakukan pengecekan yang berulangkali," tambahnya.
(fat/ddn)












































Komentar Terbanyak
Indonesia Ditinggal Kabur Pabrik Otomotif, Pemerintah Harus Ambil Sikap!
Haram Dilakukan saat Ujian Praktik SIM C, Sepele tapi Bikin Auto Gagal
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya